BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perencanaan
pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) yang
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perencanaan
pembangunan desa ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Data dan informasi tersebut mencakup, penyelenggaraan
pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, arah kebijakan
pembangunan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan
kemandirian desa perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang
berorientasi kepada transparansi, partisipasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem
akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu
perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolok ukur penilaian
pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu. Untuk itu perlu disusun Rencana Pembangunan
Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu , Kabupaten Buleleng, Periode tahun 2010
s/d 2015