Rabu, 16 Mei 2012

Sejarah Desa Pucaksari


BAB I

PENDAHULUAN



1.1.      Latar Belakang

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang  merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perencanaan pembangunan desa ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi tersebut mencakup, penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan kemandirian desa perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi kepada transparansi, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolok ukur penilaian pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu.  Untuk itu perlu disusun Rencana Pembangunan Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu , Kabupaten Buleleng, Periode tahun 2010   s/d  2015

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng , tahun 2010 – 2015 tersebut perlu disusun guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelayanan publik serta pengelolaan sumber daya dengan melakukan perubahan kearah perbaikan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang di masyarakat sesuai dengan potensi    yang dimiliki. Sehingga tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu dengan tahapan-tahapan yang konsisten dan berkelajutan, demi mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta untuk mencapai visi desa Pucaksari yang dicita-citakan.

            Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dimaksudkan sebagai pedoman umum dan arah kebijaksanaan pembangunan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terintegrasi. Secara umum tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Desa adalah untuk mewujudkan visi dan mengemban misi desa Pucaksari demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Tujuan penyusunan RPJM Desa Pucaksari adalah;
1.    Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
3.    Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4.    Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

1.2.      Landasn Hukum

Landasan Hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Pucaksari meliputi :

1.Landasan Idiil, yaitu Pancasila
2.Landsan Konstitusional, yaitu Undang-undang Dasar 1945
3.Landasan Operasional antara lain :
a.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
e.       Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor ............... Tahun 20…… Tentang ...................................

Lebih lanjut dapat ditegaskan, berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.  Undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa, melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu.   Disamping itu otonomi akan memberikan kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri dan mewujudkan kemandirian desa dalam menetukan  proses perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengendaliannya pembangunan didesa secara partisipatif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa,  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota yang disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, maksud & tujuan, arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, program kerja desa yang dipadupadankan/diselaraskan dengan  program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, arah kebijakan pembangunan daerah secara makro.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa  maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.


1.3.      Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, maksud & tujuan, arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, program kerja desa yang dipadupadankan/diselaraskan dengan  program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, arah kebijakan pembangunan daerah secara makro.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa  maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.

Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup:
a.       Penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.      Organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c.       Keuangan desa;
d.      Profil desa;
e.       Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan   masyarakat.





BAB II.

 

GAMBARAN UMUM KONDISI DAN POTENSI DESA

(PROFIL DESA)



2.1.      KONDISI DESA.

2.1.1.      Sejarah Desa

            Desa Pucaksari pada awalnya adalah desa tua yang bernama Desa kutul yang berdiri sejak tahun 1907. Pada mulanya Desa kutul dibentuk oleh 11 Kepala keluarga, diantaranya yaitu :
1.      Wayan tampi ( asal Tabanan )
2.      Wayan Kaji
3.      I Duri
4.      Nyoman Runas
5.      I Sukarna
6.      I Wayan Sami
7.      I Pulung
8.      I Wirya ( Tabanan )
9.      I Wayan Buda
10.  Nuriasti
11.  I Keramas ( Unggahan )
            Pada awalnya, yang dibangun mula-mula adalah beberapa pengayatan ( palinggih ) yaitu : Setra, Prajepati, Puseh Desa, kemudian Dalem. Setelah lengkap membangun Kahyangan barulah membentuk struktur kepemerintahan desa.

            Desa Kutul adalah merupakan pusat pemerintahan wilayah atas yang dibagi dalam 3 Banjar yaitu Banjar Kutul, Banjar Bongancina, dan Banjar Dapdap Putih, yang berada dibawah naungan Distrik Pengastulan.

            Dalam perkembangan sejarahnya, Desa Kutul yang lokasinya berada di sebelah barat sungai (pangkung), telah mengalami beberapa permasalahan. Diantaranya :

1.      Jumlah penduduk tidak mengalami perkembangan.
2.      Banyak penduduk yang sakit.
3.      Tanaman tidak berhasil.
4.      Para lelaki banyak beristri lebih dari satu.
5.      Aturan adat banyak yang tidak jalan/dilanggar.
6.      Pencurian merajalela dan masyarakatnya banyak yang pemalas.

Menurut kepercayaan masyarakat setempat, hal ini terjadi karena letak Desa Kutul terletak pada Munduk Sangkur    dan nama Desa Kutul diasosiasikan dengan Aketulan (sedikit).
            Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah desa dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa, mulai dari memindahkan letak desa yang semula terletak di sebelah barat pangkung dipindahkan ke arah timur (dangin pangkung)  sekarang  Banjar Dinas Kutul, sampai dengan yang terakhir pada tahun 1973 merubah nama Desa Kutul menjadi Desa Pucaksari, yang berasal dari kata Pucak yang berarti tempat tinggi, dan Sari yang berarti tuah/kemakmuran. Jadi Pucaksari berarti tempat tinggi yang bertuah kemakmuran dan kesejahtraan.
2.1.2.      Demografi

Berdasarkan Regrestari penduduk menujukan bawa jumlah penduduk  Desa Pucaksari pada tahun 2010 yaitu 2.308 jiwa dan 568 Kepala Keluarga. Adapun gambaran penduduk Desa Pucaksari secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah

NO
TINGKATAN PENDUDUK
JUMLAH
(Jiwa)
1
Jumlah Penduduk Desa
2.308
2
Jumlah Menurut Jenis Kelamin


Laki-laki
1.204

Perempuan
1.104
3
Jumlah Menurut Kepala Keluarga
568
4
Jumlah Menurut Umur


0 - 12 bulan
14

1  tahun
12

2  tahun
8

3  tahun
17

4 tahun
25

5 tahun
40

6 tahun
33

7 tahun
30

8 tahun
27

9 tahun
39

10 tahun
34

11 tahun
40

12 tahun
46

13 tahun
34

14 tahun
42

15 tahun
31

16 tahun
39

17 tahun
41

18 tahun
41

19 tahun
20

20 tahun
42

21 tahun
24

22 tahun
23

23 tahun
27

24 tahun
20

25 tahun
27

26 tahun
29

27 tahun
24

28 tahun
28

29 tahun
40

30 tahun
21

31 tahun
32

32 tahun
24

33 tahun
24

34 tahun
28

35 tahun
33

36 tahun
34

37 tahun
26

38 tahun
25

39 tahun
27

40 tahun
26

41 tahun
26

42 tahun
35

43 tahun
34

44 tahun
36

45 tahun
39

46 tahun
48

47 tahun
38

48 tahun
28

49 tahun
33

50 tahun
35

51 tahun
37

52 tahun
35

53 tahun
31

54 tahun
36

55 tahun ke atas
558

Total
2.308

2.1.3.      Keadaan sosial  

Struktur penduduk menurut pendidikan menunjukkan kualitas sumber daya manusia yang dipunyai Desa Pucaksari yaitu yang berusia pada usia pendidikan dasar 7 tahun s/d 16 tahun (pendidikan sekolah dasar dan menengah)  yang belum pernah sekolah 0%, sedang mengikuti pendidikan 99,9% dan sisanya 0,1% tidak bersekolah lagi.
Sedangkan yang berusia diatas 16 tahun  (diatas usia pendidikan dasar) yang belum pernah sekolah 0%, sedang mengikuti pendidikan 60% dan sisanya 40% tidak bersekolah lagi, baik pada tingkat lanjutan dan perguruan tinggi. 
Struktur penduduk menurut mata pencaharian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk menggantungkan sumber kehidupannya di sektor pertanian (81. %), sektor lain yang menonjol dalam penyerapan tenaga kerja adalah perdagangan (10%), sektor industri rumah tangga dan pengolahan (4.5%), sektor jasa (0.5%) dan sektor lainnya seperti pegawai negeri, karyawan swata dari berbagai sektor (4%).
Struktur penduduk menurut agama menunjukkan sebagian besar penduduk Desa Pucaksari beragama Hindu (99%), Islam (0.9%), Budha  (0.1%), Kristen Protestan (0%) dan Katolik (0%)

Dalam konteks ketenagakerjaan ditemukan bahwa 54% penduduk usia kerja yang didalamnya 87.9% angkatan kerja dan 12.1% bukan angkatan kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 87.9%.
Kebudayaan daerah Desa Pucaksari, tidak terlepas dan diwarnai oleh Agama Hindu dengan konsep “Tri Hita Karana” (hubungan yang selaras, seimbang dan serasi antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya)

2.1.4.      Kondisi Ekonomi

Struktur perekonomian Desa Pucaksari, masih bercorak agraris yang menitikberatkan pada sektor pertanian. Hal ini didukung oleh  penggunaan lahan pertanian masih mempunyai porsi yang terbesar sebanyak 85% dari total penggunaan lahan desa. Juga 80% mata pencaharian penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Pada sektor ini komoditi yang menonjol sebagai hasil adalan adalah tanaman Kopi Robusta. Disamping itu pula, beberapa jenis tanaman produktif yang dikembangkan adalah Cengkeh, dan  Kakao, serta beberapa jenis buah-buahan yaitu jeruk, Pisang, Salak, Manggis, Durian dll.

            Beberapa sektor ekonomi yang tergolong economic base dan menonjol di samping sektor pertanian adalah, perdagangan, industri rumah tangga dan pengolahan.

            Pada sektor perdagangan pada umumnya masyarakat memperoleh dagangannya dari hasil kebun sendiri, selanjutnya dibawa kepasar desa atau dijual langsung kepada pengepul yang terjun langsung ke petani. Sedangkan fasilitas pasar yang ada di Desa Pucaksari, yaitu Pasar Desa 1 buah, serta Pasar Kabupaten yang terdekat di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Pada sektor industri rumah tangga dan pengolahan termasuk didalamnya adalah kerajinan anyaman bambu serta anyaman benang rajut.

Pada sektor jasa, yang menonjol adalah tumbuhnya lembaga/istitusi keuangan mikro berupa Koperasi, LPD  sebagai pendukung ekonomi desa. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam perkebangan ekonomi desa secara keseluruhan.

2.2.     Kondisi Pemerintahan desa

2.2.1.      Pembagian Wilayah Desa

Secara tofografi, Desa Pucaksari, Kecamatan  Busungbiu , Kabupaten  Buleleng merupakan daerah berbukit dengan ketinggian 600 s/d 800 meter diatas permukaan laut, curah hujan relatif tinggi, dengan batas wilayah administratif sebagai berikut :
§  Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Titab
§  Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bantiran (Wilayah Kabupaten Tabanan)
§  Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tista
§  Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sepang

Luas wilayah Desa Pucaksari,  1.442,715km2 atau sekitar …% luas Kabupaten Buleleng . Secara administratif Desa Pucaksari terbagi atas 4 (empat) banjar dinas/dusun yang meliputi : Banjar Dinas Pucaksari, Banjar Dinas Tegalasih, Banjar Dinas Kemoning, dan Banjar Dinas Beteng.

Penggunaan lahan di wilayah Desa Pucaksari  sekarang dipilah menjadi daerah pemukiman 6,195 ha, tanah sawah 26 ha, perkebunan/tegalan 1.394,130ha, serta penggunaan lain-lain (fasilitas umum, pura, setra, jalan, lapangan dan sebagainya) seluas 16,39 ha.  

Struktur kelembagaan di Desa Pucaksari disamping kelembagaan administratif Pemerintahan Desa dan kelembagaan dari Desa Adat/Pekraman, juga kelembagaan yang muncul atau yang didorong keberadaannya dari motif ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan dan sosial politik.
Kelembagaan dari pemerintahan Desa antara lain, Pemerintah Desa, BPD, LPM, PKK desa.
Dari ekonomi, misalnya, koperasi, LPD, kelompok usaha kecil, kelompok tani Werdhi Gopala.
Dari pendidikan seperti, komite sekolah, dll. Dari Kesehatan seperti posyandu, kelompok dana sehat, dll. Dari sisi budaya seperti seke gong, seke santi, dlll. Dari sisi sosial dan politik seperti karang teruna, lembaga subak, subak abian, dll.




2.2.2.                        Struktur Organisasi  Pemerintah Desa

Desa Pucaksari  terdiri dari desa administrasi dan desa adat desa administrasi terdiri dari lembaga-lembaga baik lembaga pemerintahan maupun lembaga pendukung, lembaga pemerintahan terdiri dari Perangkat Desa dan BPD. dan lembaga pendukung yaitu LPM. lebaga lain yang mempunyai peranan penting dalam pemabngunan  di desa yaitu desa pakraman.
 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA PUCAKSARI

BPD

PERBEKEL














SEKRETARIS
DESA

















KAUR























UMUM

KEUANGAN

PEMERIN
TAHAN

PEMBA
NGUNAN

KESRA
















KELIAN BD. PUCAKSARI

KELIAN BD. TEGALASIH

KELIAN BD. KEMONING

KELIAN BD. BETENG








BAB. III.
POTENSI  DAN MASALAH


3.1. POTENSI

Beberapa potensi desa yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan di Desa Pucaksari dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah sebagai berikut :

1.      Sumber daya alam, lahan/tanah pertanian yang cukup luas, sumber daya air.
2.      Sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan trampil.
3.      Sarana Prasarana yang telah ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, , posyandu, polindes, dll.
4.      Sarana produksi pertanian dan sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen , mesin pengolah kayu, bengkel, lembaga pelatihan dan krusus, pasar dll
5.      Letak geografis yang strategis, sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor pariwisata.

 

3.2. MASALAH


Masalah yang dihadapi dalam pengelolaan potensi yang terdapat di Desa Pucaksariyaitu :
  1. Potensi sumber daya alam belum dapat di manfaatkan secara optimal karena keterbatasan informasi, ketrampilan, dan sarana pendukung dan belum didata secara lengkap
  2. Dalam pengembangan sumberdaya manusia terbatas pada sarana yang sudah tidak memadai baik gedung, maupun sarana pendukung lainnya dan khususnya untuk pendidikan usia dini baik gedung maupun tenaga pengajar masih sangat terbatas, pendidikan luar sekolah sepeti pelatihan, dan kerampilan masih belum mendapat akses yang memadai termasuk kurangnya informasi dan bantuan teknologi tepat guna
  3. Sarana prasarana yang mendukung peningkatan kesejahtraan masyarakat tidak maksimal akibat dari keterbatasan pengelolaan seperti banyaknya jalan tanah untuk ke dusun dan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang belum terpelihara dengan baik, sehingga menimbulkan produksi biaya tinggi dan pelayanan kesehatan yang rendah
  4. Terbatasnya pemasaran, akses modal, dan jarangnya infestasi untuk kegiatan pertanian dan industeri kecil, kwalitas dan banyak tenaga yang tidak trampil bergerak di sektor ini
  5. Belum optimalnya pengelolaan kebudayaan dan seni tradisional  seperti seni tari sakral, sekehe seni yang ada di desa.
  6. Belum adanya investor atau tenaga akhli yang melirik pengembangan agrowisata, dengan daya dukung sistem pertanian terpadu antara perkebunan dan peternakan.





BAB IV.
RENCANA PEMBANGUNAN  JANGKA MENENGAH DESA


4.1. Visi Dan Misi Desa

4.1.1. Visi Desa

Visi Desa Pucaksari yaitu ``Membangun Desa Pucaksari Bersama Masyarakat demi Terwujudnya Masyarakat Sejahtera.``

4.1.2. Misi

        MISI DESA PUCAKSARI
Misi pembangunan Desa Pucaksari Tahun 2010 – 2015, adalah :
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan program kesehatan, serta pengamalan ajaran agama kepada masyarakat sesuai dengan falsafah ”Tri Hita Karana”
2.      Memfasilitasi kelompok tani dan subak abian untuk meningkatkan produksi
3.      meningkatkan permodalan melalui pengembangan ekonomi mikro didesa
4.      Menggali, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya desa.
5.      Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan, melalui program strategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata.
6.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
7.      Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
8.      Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lembaga pemerintahan di desa serta lembaga adat.
9.      Memberdayakan masyrakat menuju masyarakat mandiri.


4.2.  Kebijakan Pembangunan

4.2.1.      Potensi dan masalah

  1. Potensi dan  Masalah dibidang  Kesehatan

Potensi dibidang kesehatan yang ada di Desa Pucaksari yaitu sarana kesehatan berupa posyandu 6unit, polindes 1unit, MCK desa 6 unit dan terdapat potensi di bidang sumberdaya manusia di bidang kesehatan, kader posyandu 7 orang,  tenaga medis 3 orang.
sedangkan masalah yang dihadapi sarana posyandu tidak lengklap dan sebagian rusak , polindes, rusak dan alat tidak lengkap, mck kurang memadai tanaman obat tidak dimanfaatkan karena kurang pelatihan . Masalah di sumberdaya manusia yaitu kader tidak didukung dengan biaya oprasional dan sarana kerja, tenaga kesehatan berimigrasi, frekwensi kunjungan medis jarang. Dan kendala yang paling sering terjadi yaitu pada saat musim pancaroba, masyarakat sering terserang berbagai macam penyakit, baik penyakit ringan maupun penyakit berat yang harus berobat ke rumah sakit.

2.    Potensi dan Masalah di Bidang Pendidikan

Potensi dibidang pendidikan sarana yang mendukung yaitu terdapat bengunan SD 4 unit,  gedung TK.1.unit, sumber daya manusia dibidang pendidikan yaitu tenaga guru, 15orang,  
Masalah yang dihadapi dalam bidang pendidikan yaitu sarana pendukung seperti gedung sekolah banyak yang rusak, tidak dilengkapi sarana belajar yang memadai, tenaga guru terbatas, sebagian besar tenaga pendidik masih honor  masih banyak anak-anak yang tidak mengikuti sekolah usia dini, serta kurangnya akses jalur jalan pintas menuju sekolah-sekolah, umumnya untuk sekolah SMP dan SMA.

3.         Potensi dan Masalah di Bidang Sarana Prasarana

Potensi dan Masalah dibidang Sarana Prasarana Penujang yaitu terdapat jalan kabupaten sepanjang 5km, jalan desa sepanjang  4,7 km, , jalan usaha tani /jalan subak sepanjang.600.m, gang sebanyak   29 unit, jaringan irigasi sepanjang 2 km, bangunan seperti balai desa, kantor desa, kantor dusun, kantor adat, listrik, jembatan, drainase, balai subak pura, sekolah, poskamling dan polindes.
Masalah yang dihadapi terhadap  sarana prasarana tersebut yaitu beberapa ruas jalan baik jalan, kabupaten, jalan desa rusak berat, sehingga tidak  bisa berfungsi maksimal, jalan dusun dan jalan usaha tani beberapa ruas masih jalan tanah sehingga menghambat kegiatan pertanian sehingga menimbulkan produksi biaya tinggi yang dapat mempengaruhi pendapatan masyarakat, drainase untuk subak banyak yang bocor, beberapa fasilitas kantor dan balai masyarakat rusak berat sehingga menggangu kegiatan sosial kemasyarakatan balai dusun dan balai subak belum dapat di bangun listrik belum dapat dinikmati oleh sebagian masyarakat, serta masih banyak organisasi-organisasi kemasyarakatan maupun pemerintah yang tidak memiliki kantor beserta kelengkapannya..

4.  Potensi dan Masalah di Bidang Lingkungan Hidup

Potensi dibidang lingkungan hidup yang dimiliki Desa Pucaksari  yaitu Saluran air/got, sepanjang 400 m, lahan hijau 1.394,130ha, sumber air bersih 9 buah.
Masalah yang dihadapi belum permanennya drainase sehingga banyak tergenang dimusim hujan menimbulkan bau dan beberapa penyakit. Disamping itu pula kesadaran masyarakat kurang didalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Hal ini terbukti dengan adanya limbah hasil peternakan babi yang tidak dibuang pada tempatnya sehingga menimbulkan bau yang mencemari lingkungan, serta beberapa masyarakat yang bahkan tidak mengandangkan ternaknya.

5.    Potensi dan Masalah dibidang Kegiatan Usaha Masyarakat (Ekonomi kerakyatan )

Potensi dibidang kegiatan koprasi dan ekonomi kerakyatan(usaha masyarakat)yaitu, LPD, pasar 1 unit, produksi hortikultura 1,3 ton perhetar pertahun, kegiatan kelompok ternak, kelompok wanita tani, kegiatan subak, kegiatan SPPkelompok ternak catur gopala sari.
Masalah yang dihadapi yaitu, pengelolaan LPD yang belum optimal, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki. kegiatan industri rumah tangga yang tidak berkembang akibat permodalan dan pemasaran, hasil kerajianan rumah tangga yang kurang kreatif akibat keterbatasan akses informasi, kelompok-kelompok  yang bergerak di sektor jasa dan sektor pertanian yang tidak berkembang akibat lemahnya menejemen pengelolaan serta keterbatasan pengetahuan yang terkait dengan perkembangan pasar.

6.    Potensi dibidang Sosial dan Budaya

Potensi dibidang sosial dan budaya yaitu , pura, 11 unit, sekehe gambelan, sekehe tari, sekehe santi, tarian sakral, sanggar seni 1unit, tempat bersejarah, dibidang keamanan sarana hansip, pecalang, poskamling, dan sarana lainnya .
Masalah sarana ibadah rusak karena usia, juga masih banyak pura-pura yang perlu diperbaiki pembangunannya baik penyengker, bangunan utama serta lantainisasi. Kelompok atau sekehe kurang dapat berperan akibat dari minimnya fasilitas, informasi terbatas serta kurangnya kemampuan serta kreatifitas seni.

4.2.2. Program Pembangunan Desa

Arah kebijakan pembangunan Desa Pucaksari tahun 2010-2015 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan, pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :

1.       Bidang Pelayanan Kesehatan
a.       Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat desa.
b.      Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia.
c.       Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa.
d.      Tertib administrasi penduduk yang tergolomg Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah.
e.       Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana olah raga untuk masyarakat.

2.      Bidang Pendidikan
a.       Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan prasarana serta sarana pendidikan.
b.      Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
c.       Melaksanakan kegiatan pemilihan siswa dan guru teladan dalam rangka merangsang peningkatan pendidikan.
d.      Menyelenggarakan pembinaan generasi muda melalui jalur pendidikan luar sekolah.
e.       Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui upaya-upaya pelayanan Perpustakaan Umum, koran dan majalah untuk umum dalam sekala desa.  

3.      Bidang Sarana dan Prasaran Penunjang
a.       Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan jembatan yang ada baik jalan desa ataupun dusun  dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
b.      Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan jembatan yang ada baik jalan desa ataupun jalan dusun untuk meperlancar dan memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.
c.       Membuka dan membangun jalan dan jembatan yang baru untuk membuka isolasi di wilayah Banjar anyar
d.      Mempertahankan kondisi prasarana irigasi yang ada dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.

4.      Pengelolaan Sumber Daya Alam, Linkungan Hidup dan Pembangunan Wilayah
a.       Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan melalui usaha penangkaran dan rehabilitasi habitat dan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melalui program pembinaan dan penyuluhan.
b.      Mengembangkan sumberdaya air dan irigasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih, irigasi dan kebutuhan lainnya dengan selalu menjaga sumber mata air.
c.       Memberdayakan masyarakat petani subak sebagi pemakai air yang berperan penting sebagai pengelola jaringan irigasi dan saluran utama sampai petak tersier termasuk kebijakan pembagian air, pola tanam dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada yang difasilitasi pemerintah.
d.      Menentukan batas-batas daerah pemukiman dan batas-batas cagar budaya/cagar alam sehingga ciri khas daerah dapat dipertahankan.
e.       Membantu upaya pemerintah daerah dalam upaya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.

5.      Bidang Ekonomi
a.       Memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam seoptimal mungkin untuk menghasilkan produk industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang memiliki nilai tambah serta aktivitas perdagangan yang mampu menunjang pembangunan di desa.
b.      Meningkatkan pembangunan pertanian baik lahan basah (sawah) ataupun lahan kering (perkebunan) melalui peningkatan produksi, pasca panen dan pemasaran yang berwawasan agribisnis, dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya tanah dan air yang tersedia.
c.       Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak, nelayan atau usaha mikro dan kecil lainnya) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
d.      Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatan kesejahteraan keluarga melalui penambahan permodalan dan bimbingan dan penyuluhan.
e.       Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
f.       Mendorong peningkatan pertumbuhan dan pengembangan koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di desa untuk dapat meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil di desa untuk dapat meningkatkan volume usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh didesa.
g.       Mendorong pembangunan pariwisata yang tumbuh di desa untuk  memperluas kesempatan kerja dan mendorong pengembangan usuha-usaha lain yang diakibatkan oleh pembangunan pariwisata sebagai dampat ikutannya, dengan memperhatikan adat, budaya dan pelestarian lingkungan berdasarkan Tri Hita Karana.

6.      Bidang sosial dan Kebudayaan
a.       Memperkuat kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana prasarana pertahanan sipil (Hansip) untuk memaksimalkan peran dan fungsi Hansip sebagai penjaga keamanan desa.
b.      Memelihara yang sudah ada dan membangun sarana pos keamanan lingkungan sebagai fasilitas pendukung keamanan dan ketertiban.
c.       Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spirituan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
d.      Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama melalui peningkatan SDM dibidang pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana prasarana yang memadai.
e.       Memberikan penyuluhan, agama terpadu kepada umat sedharma dimasing-masing banjar adat, generasi muda serta memantapkan pelaksanaan upakara keagamaan  dan susila/etika umat beragama.
f.       Mengembangkan dan melestraikan kelembagaan sosial budaya yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana prasarana penunjang selayaknya.

7.      Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan
a.       Membantu pemerintah dan pendataan Rumah Tangga Miskin serta membatu tertib administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagi perlindungan hukum dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan
b.      Membantu seluruh intervensi dan kebijakan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
c.       Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dalam partisipasinya dalam memperjuangkan kesetraan dan keadilan gender.
d.      Meningkatkan partisipasi dan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengadaan saran prasarana penunjangnya.

8.      Bidang Pelayanan Umum Pemerintah Desa
a.       Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetiaan segenap aparatur pemerintahan desa sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Menata kelembagaan pemerintahan desa dan memperkuat sumberdaya manusianya dengan peningkatan kapasitas berupa pelatihan-pelatihan dalam aplikasi komputer dan tata pengarsipan .
c.       Menyusun RPJMDesa periode 5 tahunan sebagai dokumen perencanaan pembangunan di desa serta penyusunan RKPdesa setiap tahunnya yang dibuat secara partisipatif, untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan di desa sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menuju kemandirian masyarakat.
d.      Mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan.



Pengodean Program dan Kegiatan Urusan Wajib
Kode
Urusan Wajib
Kode
Program
Kode
Kegiatan
1.01
Pendidikan
01.1
Pendidikan Anak Usia Dini
01.1.1
Pembangunan pagar sekolah TK Kumara Giri




01.1.2
Pengadaan Sarana Bermain




01.1.3
Pembangunan unit gedung TK baru di Br. Tegalasih


01.2
Pendidikan dasar
01.2.1
Pemugaran Gedung mes SD 2 Pucaksari




01.2.2
Relokasi gedung SD 3. Pucaksari di Kemoning




01.2.3
Pengadaan mobiler di SD.4 Pucaksari






1.02
Kesehatan
02.1
Peningkatan kesehatan ibu dan anak
02.1.1
Pemberian makan tam bahan di masing-masing posyandu


02.2
Peningkatan kesehatan lingkungan
02.2.1
Penyuluhan tenaga kesehatan




02.2.2







1.03
Sarana
Prasarana
03.1
Peningkatan sarana prasarana transportasi
03.1.1
Perbaikan dan pengaspalan jalan jurusan setra pura subak gn kutul




03.1.2
Semenisasi gang-gang desa




03.1.3
Pengaspalan jalan tegalasih pangkung kua




03.1.4
Semenisasi jalan alternatif jurusan pucaksari tegalasih




03.1.5
Membangun gorong-gorong dan perbaikan selokan di Banjar anyar





03.1.6
Pengaspalan jalan Beteng




03.1.7
Semenisasi jalan jurusan pura yeh sakti




03.1.8
Semenisasi jalan pura bedugul




03.1.9
Pengaspalan ja;lan dan perbaikan saluran irigasi di Batumegaang


03.2
Peningkatan sarana prasarana pemerintahan desa
03.2.1
Pembangunan kantor desa




03.2.2
Pengadaan seperangkat komputer dan mobiler kantor


03.3
Peningkatan sarana prasarana umum
03.3.1
Membangun candi/batas Desa dan Banjar Dinas




03.3.2
Membangun gorong-gorong dan got




03.3.3
Pembangunan senderan dan semenisasi di pasar desa




03.3.4
Perbaikan permandian umum di pangkung klantan tegalasih




03.3.5
Pembangunan Bale Kulkul di Br Tegalasih




03.3.6
Pembangunan gedung serbaguna di Tegalasih




03.3.7
Pengadaan lapangan umum desa di Kemoning




03.3.8
Pengadaan tenda dan kursi duduk
1.04
Lingkungan Hidup
04.1
Pelestarian lingkungan hidup
04.1.1
Pengadaan mesin pompa air




04.2
Penanganan pencemaran lingkungan
04.2.1
Pengadaan tempat pembuangan sampah di pucaksari






1.05
Sosial Budaya
05.1
Pengembangan seni budaya
05.1.1
Pengadaan pelatihan gong dan seperangkat alat gambelan




05.1.2
Pengadaan pembi naan dan pelatihan serati/ tukang ban ten




05.1.3
Pembinaan dan pelatihan sekeha gong desa


05.2
Peningkatan budaya dan keagamaan
05.2.1
Pelebaran areal pura Melanting Pucaksari




05.2.2
Pembangunan pagar/ panyengker kuburan




05.2.3
Pelebaran areal catuspata di br Pucaksari.




05.2.4
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di Pura puseh desa




05.2.5
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di pura dalem




05.2.6
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di pura pucak luhur






1.06
Koperasi dan Usaha Masyarakat
06.1
Pengembangan Koperasi
06.1.1
Koperasi Desa


06.2
Peningkatan Usaha kecil
06.2.1
Peatihan Keterampilan




06.2.2
Pengadaan mesin pengolahan


06.3
Peningkatan sarana usaha
06.3.1
Pembangunan pasar desa




06.3.2
…. Dst


06.4
Peningkatan manaajemen usaha
06.4.1
Pelatihan manajemen usaha kecil




06.4.2
….dst


06.5
….dst
06.5.1
….dst




06.5.2
….dst






Pengodean Program dan Kegiatan Urusan Pilihan
Kode
Urusan Pilihan
Kode
Program
Kode
Kegiatan
2.01
Pertanian
01.1
….dst
01.1.1
….dst




01.1.2
….dst


01.2
…dst
01.2.1
….dst




01.2.2
….dst
2.02
Kehutanan










2.03
Pertambangan










2.04
Pariwisata










2.05
Kelautan
















BAB V
P E N U T U P

Dengan adanya perubahan-perubahan regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa, telah memacu desa untuk terus melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap aturan tersebut. Terkadang terasa sulit untuk diaplikasikan, namun dengan upaya dan kemauan untuk belajar perubahan tersebut tidak akan menjadi penghambat dalam proses menyukseskan visi dan misi kabupaten buleleng pada umumnya, dan visi, misi Desa Pucaksari pada khususnya. Demikian pula dengan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang  merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ini, disadari masih banyak ketidaksempurnaan. Oleh karena itu masukan dan usul saran sangat kami harapakan demi tersusunnya Laporan ini menjadi lebih baik.
Dari pemaparan Bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang  merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ini adalah merupakan pedoman arah kebijakan desa dalam  pembangunan desa yang disusun berdasarkan masukan-masukan dan aspirasi dari semua unsur lapisan masyarakat.
Upaya-upaya telah kami jalani melalui Kerjasama terhadap lembaga-lembaga yang ada di Desa memanfaatkan sumber-sumber daya manusia yang ada untuk menopang daripada jalannya pembangunan di Desa sehingga bisa menghasilkan suatu produk hasil pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat khususnya masyarakat Desa Pucaksari .

Segala kekurangan yang ada pada Kami , Atas nama masyarakat Kami mohon maaf kepada semua pihak baik kepada Masyarakat maupun semua instansi terkait sehingga sangat mungkin kami harapkan Saran maupun Kritik semua pihak untuk bisa kami menjalankan roda pemerintahan yang lebih sempurna ditahun –tahun yang akan datang . Dan pada akhirnya laporan pertanggung jawaban ini kami akhiri semoga bisa bermanfaat pada semua pihak . T e r i m a k a s i h .



                                                                                           Pucaksari , 31 Desember 2009
                                                                                                   Perbekel Pucaksari :


                                                                                                   I  Nyoman  Dharma




ARTI LAMBANG DESA PUCAKSARI



            Dalam lambing desa digambarkan sebagai pohon beringin yang berada dalam segi lima dengan diapit oleh padi dan kapas yang diikat dengan rantai serta gapura di depan pohon beringin dan bagian atas terpancang bintang dengan warna kuning emas serta dibagian bawah terdapat pita yang bertuliskan motto desa yang masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :

1.      SEGI LIMA Mewujudkan simbul Panca Sila.
2.      WARNA PUTIH melambangkan kesucian dan ketulusan hati.
3.      BINGKAI WARNA BIRU melambangkan perkembangan kehidupan dan kesuburan.
4.      BINTANG WARNA KUNING EMAS melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
5.      POHON BERINGIN melambangkan persatuan.
6.      PADI dan KAPAS melambangkan keadilan sosial.
-          Kapas terdiri dari 17 buah menyatakan tanggal 17.
-          Padi terdiri dari 45 biji menyatakan tahun 1945.
-          Rantai Pengikat yang terdiri dari 8 buah menyatakan bulan Agustus.
7.      GAPURA WARNA MERAH menyatakan Adat Istiadat.
8.      1907 adalah menyatakan tahun berdirinya Desa Pucaksari pertama kali dinamakan Desa Kutul dan pada tahun 1973 dirubah menjadi Desa Pucaksari sampai sekarang.
9.      PITA WARNA KUNING menyatakan tanda bakti pengabdian yang tulus dan iklas.
10.  Motto berbunyi “GUMAWE SUKANIKANG RAT” yang artinya : Tujuan pekerjaan dan pengabdian adalah untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar