BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perencanaan
pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) yang
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perencanaan
pembangunan desa ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Data dan informasi tersebut mencakup, penyelenggaraan
pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, arah kebijakan
pembangunan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan
kemandirian desa perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang
berorientasi kepada transparansi, partisipasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem
akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu
perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolok ukur penilaian
pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu. Untuk itu perlu disusun Rencana Pembangunan
Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu , Kabupaten Buleleng, Periode tahun 2010
s/d 2015
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng , tahun
2010 – 2015 tersebut perlu disusun guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelayanan publik serta pengelolaan sumber
daya dengan melakukan perubahan kearah perbaikan selama kurun waktu 5 (lima ) tahun kedepan.
Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang di
masyarakat sesuai dengan potensi yang
dimiliki. Sehingga tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan secara terus
menerus dalam kurun waktu tertentu dengan tahapan-tahapan yang konsisten dan
berkelajutan, demi mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta untuk mencapai
visi desa Pucaksari yang dicita-citakan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dimaksudkan
sebagai pedoman umum dan arah kebijaksanaan pembangunan desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terintegrasi. Secara umum
tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Desa adalah untuk mewujudkan visi dan
mengemban misi desa Pucaksari demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang
mandiri dan sejahtera.
Tujuan penyusunan RPJM Desa Pucaksari adalah;
1. Mewujudkan perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2. Menciptakan rasa memiliki
dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
3. Memelihara dan
mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4. Menumbuhkembangkan dan
mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
1.2.
Landasn
Hukum
Landasan Hukum penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Pucaksari meliputi :
1.Landasan Idiil, yaitu Pancasila
2.Landsan Konstitusional, yaitu Undang-undang Dasar 1945
3.Landasan Operasional antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
d. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor
............... Tahun 20…… Tentang ...................................
Lebih
lanjut dapat ditegaskan, berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, landasan pemikiran dalam pengaturan
mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa, melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah
ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Disamping itu otonomi akan memberikan
kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari
desa itu sendiri dan mewujudkan kemandirian desa dalam menetukan proses perencanaan,
pelaksanaan, pelestarian dan pengendaliannya pembangunan didesa secara
partisipatif.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintan No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota yang disusun secara partisipatif
oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut
(RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
visi, misi, maksud & tujuan, arah kebijakan pembangunan Desa, arah
kebijakan keuangan Desa, program kerja desa yang dipadupadankan/diselaraskan
dengan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, arah kebijakan
pembangunan daerah secara makro.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM
Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa,
rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa, yang ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Desa.
1.3.
Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut
(RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
visi, misi, maksud & tujuan, arah kebijakan pembangunan Desa, arah
kebijakan keuangan Desa, program kerja desa yang dipadupadankan/diselaraskan
dengan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, arah kebijakan
pembangunan daerah secara makro.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM
Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa,
rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa, yang ditetapkan dalam Keputusan
Kepala Desa.
Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat
dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup:
a.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa;
b.
Organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c.
Keuangan desa;
d.
Profil desa;
e.
Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
BAB II.
GAMBARAN UMUM
KONDISI DAN POTENSI DESA
(PROFIL DESA)
2.1. KONDISI DESA.
2.1.1.
Sejarah Desa
Desa
Pucaksari pada awalnya adalah desa tua yang bernama Desa kutul yang berdiri
sejak tahun 1907. Pada mulanya Desa kutul dibentuk oleh 11 Kepala keluarga,
diantaranya yaitu :
1.
Wayan
tampi ( asal Tabanan )
2.
Wayan
Kaji
3.
I
Duri
4.
Nyoman
Runas
5.
I
Sukarna
6.
I
Wayan Sami
7.
I
Pulung
8.
I
Wirya ( Tabanan )
9.
I
Wayan Buda
10. Nuriasti
11. I Keramas (
Unggahan )
Pada
awalnya, yang dibangun mula-mula adalah beberapa pengayatan ( palinggih ) yaitu
: Setra, Prajepati, Puseh Desa, kemudian Dalem. Setelah lengkap membangun
Kahyangan barulah membentuk struktur kepemerintahan desa.
Desa
Kutul adalah merupakan pusat pemerintahan wilayah atas yang dibagi dalam 3
Banjar yaitu Banjar Kutul, Banjar Bongancina, dan Banjar Dapdap Putih, yang
berada dibawah naungan Distrik Pengastulan.
Dalam
perkembangan sejarahnya, Desa Kutul yang lokasinya berada di sebelah barat
sungai (pangkung), telah mengalami beberapa permasalahan. Diantaranya :
1.
Jumlah
penduduk tidak mengalami perkembangan.
2.
Banyak
penduduk yang sakit.
3.
Tanaman
tidak berhasil.
4.
Para
lelaki banyak beristri lebih dari satu.
5.
Aturan
adat banyak yang tidak jalan/dilanggar.
6.
Pencurian
merajalela dan masyarakatnya banyak yang pemalas.
Menurut kepercayaan masyarakat setempat,
hal ini terjadi karena letak Desa Kutul terletak pada Munduk Sangkur dan nama
Desa Kutul diasosiasikan dengan Aketulan
(sedikit).
Berbagai
upaya telah dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah desa dalam upaya untuk
mensejahterakan masyarakat desa, mulai dari memindahkan letak desa yang semula
terletak di sebelah barat pangkung dipindahkan ke arah timur (dangin
pangkung) sekarang Banjar Dinas Kutul,
sampai dengan yang terakhir pada tahun 1973 merubah nama Desa Kutul menjadi Desa
Pucaksari, yang berasal dari kata Pucak
yang berarti tempat tinggi, dan Sari
yang berarti tuah/kemakmuran. Jadi Pucaksari berarti tempat tinggi yang bertuah
kemakmuran dan kesejahtraan.
2.1.2. Demografi
Berdasarkan Regrestari penduduk menujukan bawa
jumlah penduduk Desa Pucaksari pada
tahun 2010 yaitu 2.308 jiwa dan 568 Kepala Keluarga. Adapun gambaran penduduk Desa
Pucaksari secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah
NO
|
TINGKATAN PENDUDUK
|
JUMLAH
(Jiwa)
|
1
|
Jumlah Penduduk Desa
|
2.308
|
2
|
Jumlah Menurut Jenis Kelamin
|
|
|
Laki-laki
|
1.204
|
|
Perempuan
|
1.104
|
3
|
Jumlah
Menurut Kepala Keluarga
|
568
|
4
|
Jumlah Menurut Umur
|
|
|
0 - 12 bulan
|
14
|
|
1
tahun
|
12
|
|
2
tahun
|
8
|
|
3
tahun
|
17
|
|
4 tahun
|
25
|
|
5 tahun
|
40
|
|
6 tahun
|
33
|
|
7 tahun
|
30
|
|
8 tahun
|
27
|
|
9 tahun
|
39
|
|
10 tahun
|
34
|
|
11 tahun
|
40
|
|
12 tahun
|
46
|
|
13 tahun
|
34
|
|
14 tahun
|
42
|
|
15 tahun
|
31
|
|
16 tahun
|
39
|
|
17 tahun
|
41
|
|
18 tahun
|
41
|
|
19 tahun
|
20
|
|
20 tahun
|
42
|
|
21 tahun
|
24
|
|
22 tahun
|
23
|
|
23 tahun
|
27
|
|
24 tahun
|
20
|
|
25 tahun
|
27
|
|
26 tahun
|
29
|
|
27 tahun
|
24
|
|
28 tahun
|
28
|
|
29 tahun
|
40
|
|
30 tahun
|
21
|
|
31 tahun
|
32
|
|
32 tahun
|
24
|
|
33 tahun
|
24
|
|
34 tahun
|
28
|
|
35 tahun
|
33
|
|
36 tahun
|
34
|
|
37 tahun
|
26
|
|
38 tahun
|
25
|
|
39 tahun
|
27
|
|
40 tahun
|
26
|
|
41 tahun
|
26
|
|
42 tahun
|
35
|
|
43 tahun
|
34
|
|
44 tahun
|
36
|
|
45 tahun
|
39
|
|
46 tahun
|
48
|
|
47 tahun
|
38
|
|
48 tahun
|
28
|
|
49 tahun
|
33
|
|
50 tahun
|
35
|
|
51 tahun
|
37
|
|
52 tahun
|
35
|
|
53 tahun
|
31
|
|
54 tahun
|
36
|
|
55 tahun ke atas
|
558
|
|
Total
|
2.308
|
2.1.3. Keadaan sosial
Struktur
penduduk menurut pendidikan menunjukkan kualitas sumber daya manusia yang
dipunyai Desa Pucaksari yaitu yang berusia pada usia pendidikan dasar 7 tahun
s/d 16 tahun (pendidikan sekolah dasar dan menengah) yang belum pernah sekolah 0%, sedang mengikuti
pendidikan 99,9% dan sisanya 0,1% tidak bersekolah lagi.
Sedangkan
yang berusia diatas 16 tahun (diatas
usia pendidikan dasar) yang belum pernah sekolah 0%, sedang mengikuti
pendidikan 60% dan sisanya 40% tidak bersekolah lagi, baik pada tingkat lanjutan
dan perguruan tinggi.
Struktur
penduduk menurut mata pencaharian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk
menggantungkan sumber kehidupannya di sektor pertanian (81. %), sektor lain
yang menonjol dalam penyerapan tenaga kerja adalah perdagangan (10%), sektor
industri rumah tangga dan pengolahan (4.5%), sektor jasa (0.5%) dan sektor
lainnya seperti pegawai negeri, karyawan swata dari berbagai sektor (4%).
Struktur
penduduk menurut agama menunjukkan sebagian besar penduduk Desa Pucaksari beragama
Hindu (99%), Islam (0.9%), Budha (0.1%),
Kristen Protestan (0%) dan Katolik (0%)
Dalam
konteks ketenagakerjaan ditemukan bahwa 54% penduduk usia kerja yang didalamnya
87.9% angkatan kerja dan 12.1% bukan angkatan kerja. Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja (TPAK) 87.9%.
Kebudayaan
daerah Desa Pucaksari, tidak terlepas dan diwarnai oleh Agama Hindu dengan
konsep “Tri Hita Karana” (hubungan yang selaras, seimbang dan serasi antara
manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya)
2.1.4. Kondisi Ekonomi
Struktur
perekonomian Desa Pucaksari, masih bercorak agraris yang menitikberatkan pada
sektor pertanian. Hal ini didukung oleh penggunaan
lahan pertanian masih mempunyai porsi yang terbesar sebanyak 85% dari total
penggunaan lahan desa. Juga 80% mata pencaharian penduduk menggantungkan hidup
pada sektor pertanian. Pada sektor ini komoditi yang menonjol sebagai hasil adalan
adalah tanaman Kopi Robusta. Disamping itu pula, beberapa jenis tanaman
produktif yang dikembangkan adalah Cengkeh, dan
Kakao, serta beberapa jenis buah-buahan yaitu jeruk, Pisang, Salak,
Manggis, Durian dll.
Beberapa sektor ekonomi yang tergolong economic base dan menonjol di samping
sektor pertanian adalah, perdagangan, industri rumah tangga dan pengolahan.
Pada sektor perdagangan pada umumnya masyarakat
memperoleh dagangannya dari hasil kebun sendiri, selanjutnya dibawa kepasar
desa atau dijual langsung kepada pengepul yang terjun langsung ke petani.
Sedangkan fasilitas pasar yang ada di Desa Pucaksari, yaitu Pasar Desa 1 buah,
serta Pasar Kabupaten yang terdekat di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Pada sektor industri
rumah tangga dan pengolahan termasuk didalamnya adalah kerajinan anyaman bambu
serta anyaman benang rajut.
Pada sektor jasa, yang
menonjol adalah tumbuhnya lembaga/istitusi keuangan mikro berupa Koperasi,
LPD sebagai pendukung ekonomi desa. Hal
ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam perkebangan ekonomi desa
secara keseluruhan.
2.2.
Kondisi Pemerintahan desa
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
Secara tofografi, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu , Kabupaten Buleleng merupakan daerah berbukit dengan
ketinggian 600 s/d 800 meter diatas permukaan laut, curah hujan relatif tinggi,
dengan batas
wilayah administratif sebagai berikut :
§
Sebelah Utara berbatasan dengan
Desa Titab
§
Sebelah Timur berbatasan dengan
Desa Bantiran (Wilayah Kabupaten Tabanan)
§
Sebelah Selatan berbatasan
dengan Desa Tista
§
Sebelah Barat berbatasan dengan
Desa Sepang
Luas
wilayah Desa Pucaksari, 1.442,715km2
atau sekitar …% luas Kabupaten Buleleng . Secara administratif Desa Pucaksari
terbagi atas 4 (empat) banjar
dinas/dusun yang meliputi : Banjar Dinas Pucaksari, Banjar Dinas Tegalasih,
Banjar Dinas Kemoning, dan Banjar Dinas Beteng.
Penggunaan
lahan di wilayah Desa Pucaksari sekarang
dipilah menjadi daerah pemukiman 6,195 ha, tanah sawah 26 ha,
perkebunan/tegalan 1.394,130ha, serta penggunaan lain-lain (fasilitas umum,
pura, setra, jalan, lapangan dan sebagainya) seluas 16,39 ha.
Struktur
kelembagaan di Desa Pucaksari disamping kelembagaan administratif Pemerintahan
Desa dan kelembagaan dari Desa Adat/Pekraman, juga kelembagaan yang muncul atau
yang didorong keberadaannya dari motif ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan
dan sosial politik.
Kelembagaan
dari pemerintahan Desa antara lain, Pemerintah Desa, BPD, LPM, PKK desa.
Dari
ekonomi, misalnya, koperasi, LPD, kelompok usaha kecil, kelompok tani Werdhi
Gopala.
Dari
pendidikan seperti, komite sekolah, dll. Dari Kesehatan seperti posyandu,
kelompok dana sehat, dll. Dari sisi budaya seperti seke gong, seke santi, dlll.
Dari sisi sosial dan politik seperti karang teruna, lembaga subak, subak abian,
dll.
2.2.2.
Struktur Organisasi
Pemerintah Desa
Desa Pucaksari terdiri dari desa administrasi dan desa adat
desa administrasi terdiri dari lembaga-lembaga baik lembaga pemerintahan maupun
lembaga pendukung, lembaga pemerintahan terdiri dari Perangkat Desa dan BPD.
dan lembaga pendukung yaitu LPM. lebaga lain yang mempunyai peranan penting dalam
pemabngunan di desa yaitu desa pakraman.
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAHAN DESA PUCAKSARI
BPD
|
|
PERBEKEL
|
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
SEKRETARIS
DESA
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
KAUR
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
UMUM
|
|
KEUANGAN
|
|
PEMERIN
TAHAN
|
|
PEMBA
NGUNAN
|
|
KESRA
|
|||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
KELIAN BD. PUCAKSARI
|
|
KELIAN BD. TEGALASIH
|
|
KELIAN BD. KEMONING
|
|
KELIAN BD. BETENG
|
||||||||||||||||||||||
BAB. III.
POTENSI DAN MASALAH
3.1. POTENSI
Beberapa potensi desa
yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan di Desa Pucaksari dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
1.
Sumber daya alam, lahan/tanah
pertanian yang cukup luas, sumber daya air.
2.
Sumber daya manusia, jumlah
penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan trampil.
3.
Sarana Prasarana yang telah
ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, , posyandu,
polindes, dll.
4.
Sarana produksi pertanian dan
sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen , mesin pengolah
kayu, bengkel, lembaga pelatihan dan krusus, pasar dll
5.
Letak geografis yang
strategis, sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor
pariwisata.
3.2. MASALAH
Masalah yang
dihadapi dalam pengelolaan potensi yang terdapat di Desa Pucaksariyaitu :
- Potensi
sumber daya alam belum dapat di manfaatkan secara optimal karena
keterbatasan informasi, ketrampilan, dan sarana pendukung dan belum didata
secara lengkap
- Dalam pengembangan
sumberdaya manusia terbatas pada sarana yang sudah tidak memadai baik
gedung, maupun sarana pendukung lainnya dan khususnya untuk pendidikan
usia dini baik gedung maupun tenaga pengajar masih sangat terbatas,
pendidikan luar sekolah sepeti pelatihan, dan kerampilan masih belum
mendapat akses yang memadai termasuk kurangnya informasi dan bantuan
teknologi tepat guna
- Sarana
prasarana yang mendukung peningkatan kesejahtraan masyarakat tidak
maksimal akibat dari keterbatasan pengelolaan seperti banyaknya jalan
tanah untuk ke dusun dan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang
belum terpelihara dengan baik, sehingga menimbulkan produksi biaya tinggi
dan pelayanan kesehatan yang rendah
- Terbatasnya
pemasaran, akses modal, dan jarangnya infestasi untuk kegiatan pertanian
dan industeri kecil, kwalitas dan banyak tenaga yang tidak trampil
bergerak di sektor ini
- Belum
optimalnya pengelolaan kebudayaan dan seni tradisional seperti seni tari sakral, sekehe seni
yang ada di desa.
- Belum
adanya investor atau tenaga akhli yang melirik pengembangan agrowisata,
dengan daya dukung sistem pertanian terpadu antara perkebunan dan
peternakan.
BAB IV.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi Dan Misi Desa
4.1.1. Visi Desa
Visi Desa Pucaksari
yaitu ``Membangun Desa Pucaksari Bersama
Masyarakat demi Terwujudnya Masyarakat Sejahtera.``
4.1.2. Misi
MISI DESA PUCAKSARI
Misi pembangunan Desa Pucaksari
Tahun 2010 – 2015, adalah :
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program
pendidikan dan program kesehatan, serta pengamalan ajaran agama kepada
masyarakat sesuai dengan falsafah ”Tri Hita Karana”
2.
Memfasilitasi kelompok tani dan subak abian untuk
meningkatkan produksi
3.
meningkatkan permodalan melalui pengembangan ekonomi
mikro didesa
4.
Menggali, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai
budaya desa.
5.
Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha
ekonomi kerakyatan, melalui program strategis di bidang produksi pertanian,
pemasaran, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata.
6.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan
desa yang berkelanjutan.
7.
Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
8.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan
kerjasama antar lembaga pemerintahan di desa serta lembaga adat.
9.
Memberdayakan masyrakat menuju masyarakat mandiri.
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1.
Potensi dan masalah
- Potensi dan
Masalah dibidang Kesehatan
Potensi dibidang kesehatan yang
ada di Desa Pucaksari yaitu sarana kesehatan berupa posyandu 6unit, polindes 1unit,
MCK desa 6 unit dan terdapat potensi di bidang sumberdaya manusia di bidang
kesehatan, kader posyandu 7 orang,
tenaga medis 3 orang.
sedangkan masalah yang dihadapi
sarana posyandu tidak lengklap dan sebagian rusak , polindes, rusak dan alat
tidak lengkap, mck kurang memadai tanaman obat tidak dimanfaatkan karena kurang
pelatihan . Masalah di sumberdaya manusia yaitu kader tidak didukung dengan
biaya oprasional dan sarana kerja, tenaga kesehatan berimigrasi, frekwensi
kunjungan medis jarang. Dan kendala yang paling sering terjadi yaitu pada saat
musim pancaroba, masyarakat sering terserang berbagai macam penyakit, baik
penyakit ringan maupun penyakit berat yang harus berobat ke rumah sakit.
2.
Potensi dan Masalah di
Bidang Pendidikan
Potensi dibidang pendidikan sarana
yang mendukung yaitu terdapat bengunan SD 4 unit, gedung TK.1.unit, sumber daya manusia
dibidang pendidikan yaitu tenaga guru, 15orang,
Masalah yang dihadapi dalam
bidang pendidikan yaitu sarana pendukung seperti gedung sekolah banyak yang
rusak, tidak dilengkapi sarana belajar yang memadai, tenaga guru terbatas, sebagian
besar tenaga pendidik masih honor masih
banyak anak-anak yang tidak mengikuti sekolah usia dini, serta kurangnya akses
jalur jalan pintas menuju sekolah-sekolah, umumnya untuk sekolah SMP dan SMA.
3.
Potensi dan Masalah di
Bidang Sarana Prasarana
Potensi dan Masalah dibidang
Sarana Prasarana Penujang yaitu terdapat jalan kabupaten sepanjang 5km, jalan
desa sepanjang 4,7 km, , jalan usaha
tani /jalan subak sepanjang.600.m, gang sebanyak 29 unit, jaringan irigasi sepanjang 2 km,
bangunan seperti balai desa, kantor desa, kantor dusun, kantor adat, listrik,
jembatan, drainase, balai subak pura, sekolah, poskamling dan polindes.
Masalah yang dihadapi
terhadap sarana prasarana tersebut yaitu
beberapa ruas jalan baik jalan, kabupaten, jalan desa rusak berat, sehingga
tidak bisa berfungsi maksimal, jalan
dusun dan jalan usaha tani beberapa ruas masih jalan tanah sehingga menghambat
kegiatan pertanian sehingga menimbulkan produksi biaya tinggi yang dapat
mempengaruhi pendapatan masyarakat, drainase untuk subak banyak yang bocor, beberapa
fasilitas kantor dan balai masyarakat rusak berat sehingga menggangu kegiatan
sosial kemasyarakatan balai dusun dan balai subak belum dapat di bangun listrik
belum dapat dinikmati oleh sebagian masyarakat, serta masih banyak
organisasi-organisasi kemasyarakatan maupun pemerintah yang tidak memiliki
kantor beserta kelengkapannya..
4. Potensi dan
Masalah di Bidang Lingkungan Hidup
Potensi dibidang lingkungan hidup
yang dimiliki Desa Pucaksari yaitu
Saluran air/got, sepanjang 400 m, lahan hijau 1.394,130ha, sumber air bersih 9 buah.
Masalah yang dihadapi belum permanennya
drainase sehingga banyak tergenang dimusim hujan menimbulkan bau dan beberapa
penyakit. Disamping itu pula kesadaran masyarakat kurang didalam menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup. Hal ini terbukti dengan adanya limbah hasil
peternakan babi yang tidak dibuang pada tempatnya sehingga menimbulkan bau yang
mencemari lingkungan, serta beberapa masyarakat yang bahkan tidak mengandangkan
ternaknya.
5.
Potensi dan Masalah
dibidang Kegiatan Usaha Masyarakat (Ekonomi kerakyatan )
Potensi dibidang kegiatan koprasi
dan ekonomi kerakyatan(usaha masyarakat)yaitu, LPD, pasar 1 unit, produksi
hortikultura 1,3 ton perhetar pertahun, kegiatan kelompok ternak, kelompok
wanita tani, kegiatan subak, kegiatan SPPkelompok ternak catur gopala sari.
Masalah yang dihadapi yaitu,
pengelolaan LPD yang belum optimal, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana
yang dimiliki. kegiatan industri rumah tangga yang tidak berkembang akibat
permodalan dan pemasaran, hasil kerajianan rumah tangga yang kurang kreatif
akibat keterbatasan akses informasi, kelompok-kelompok yang bergerak di sektor jasa dan sektor
pertanian yang tidak berkembang akibat lemahnya menejemen pengelolaan serta
keterbatasan pengetahuan yang terkait dengan perkembangan pasar.
6.
Potensi dibidang Sosial
dan Budaya
Potensi dibidang sosial dan
budaya yaitu , pura, 11 unit, sekehe gambelan, sekehe tari, sekehe santi,
tarian sakral, sanggar seni 1unit, tempat bersejarah, dibidang keamanan sarana
hansip, pecalang, poskamling, dan sarana lainnya .
Masalah sarana ibadah rusak
karena usia, juga masih banyak pura-pura yang perlu diperbaiki pembangunannya
baik penyengker, bangunan utama serta lantainisasi. Kelompok atau sekehe kurang
dapat berperan akibat dari minimnya fasilitas, informasi terbatas serta
kurangnya kemampuan serta kreatifitas seni.
4.2.2.
Program Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Pucaksari tahun 2010-2015
dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan yang telah
ditetapkan, pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :
1.
Bidang Pelayanan Kesehatan
a.
Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat desa.
b.
Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan
lansia.
c.
Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader
kesehatan desa.
d.
Tertib administrasi penduduk yang tergolomg Rumah Tangga
Miskin (RTM) untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah.
e.
Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat
melalui pengadaan sarana dan prasarana olah raga untuk masyarakat.
2.
Bidang Pendidikan
a.
Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu, merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan
pengadaan prasarana serta sarana pendidikan.
b.
Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau
yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan
minimal pada tingkat pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
c.
Melaksanakan kegiatan pemilihan siswa dan guru teladan
dalam rangka merangsang peningkatan pendidikan.
d.
Menyelenggarakan pembinaan generasi muda melalui jalur
pendidikan luar sekolah.
e.
Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah,
terpadu dan menyeluruh melalui upaya-upaya pelayanan Perpustakaan Umum, koran
dan majalah untuk umum dalam sekala desa.
3.
Bidang Sarana dan
Prasaran Penunjang
a.
Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan jembatan yang
ada baik jalan desa ataupun dusun dengan
mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
b.
Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan
jembatan yang ada baik jalan desa ataupun jalan dusun untuk meperlancar dan
memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.
c.
Membuka dan membangun jalan dan jembatan yang baru untuk
membuka isolasi di wilayah Banjar anyar
d.
Mempertahankan kondisi prasarana irigasi yang ada dengan
mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
4.
Pengelolaan Sumber Daya Alam,
Linkungan Hidup dan Pembangunan Wilayah
a.
Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu
pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya
pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan melalui usaha penangkaran dan
rehabilitasi habitat dan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melalui
program pembinaan dan penyuluhan.
b.
Mengembangkan sumberdaya air dan irigasi untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih, irigasi dan kebutuhan lainnya
dengan selalu menjaga sumber mata air.
c.
Memberdayakan masyarakat petani subak sebagi pemakai air
yang berperan penting sebagai pengelola jaringan irigasi dan saluran utama
sampai petak tersier termasuk kebijakan pembagian air, pola tanam dan
pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada yang difasilitasi pemerintah.
d.
Menentukan batas-batas daerah pemukiman dan batas-batas
cagar budaya/cagar alam sehingga ciri khas daerah dapat dipertahankan.
e.
Membantu upaya pemerintah daerah dalam upaya tertib
administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah dan
tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.
5.
Bidang Ekonomi
a.
Memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya
alam seoptimal mungkin untuk menghasilkan produk industri kecil dan kerajinan
rumah tangga yang memiliki nilai tambah serta aktivitas perdagangan yang mampu
menunjang pembangunan di desa.
b.
Meningkatkan pembangunan pertanian baik lahan basah
(sawah) ataupun lahan kering (perkebunan) melalui peningkatan produksi, pasca
panen dan pemasaran yang berwawasan agribisnis, dengan memperhatikan
kelestarian sumberdaya tanah dan air yang tersedia.
c.
Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak,
nelayan atau usaha mikro dan kecil lainnya) yang bertumpu pada mekanisme pasar
dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
d.
Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh
kaum perempuan untuk dapat meningkatan kesejahteraan keluarga melalui
penambahan permodalan dan bimbingan dan penyuluhan.
e.
Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau
pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan
efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
f.
Mendorong peningkatan pertumbuhan dan pengembangan
koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di desa untuk dapat
meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil di desa untuk dapat
meningkatkan volume usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh didesa.
g.
Mendorong pembangunan pariwisata yang tumbuh di desa
untuk memperluas kesempatan kerja dan
mendorong pengembangan usuha-usaha lain yang diakibatkan oleh pembangunan
pariwisata sebagai dampat ikutannya, dengan memperhatikan adat, budaya dan
pelestarian lingkungan berdasarkan Tri Hita Karana.
6.
Bidang sosial dan
Kebudayaan
a.
Memperkuat kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana
prasarana pertahanan sipil (Hansip) untuk memaksimalkan peran dan fungsi Hansip
sebagai penjaga keamanan desa.
b.
Memelihara yang sudah ada dan membangun sarana pos
keamanan lingkungan sebagai fasilitas pendukung keamanan dan ketertiban.
c.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spirituan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan
kemasyarakatan.
d.
Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama
melalui peningkatan SDM dibidang pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana
prasarana yang memadai.
e.
Memberikan penyuluhan, agama terpadu kepada umat sedharma
dimasing-masing banjar adat, generasi muda serta memantapkan pelaksanaan
upakara keagamaan dan susila/etika umat
beragama.
f.
Mengembangkan dan melestraikan kelembagaan sosial budaya
yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia
serta penyediaan sarana prasarana penunjang selayaknya.
7.
Bidang Penanggulangan
Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan
a.
Membantu pemerintah dan pendataan Rumah Tangga Miskin
serta membatu tertib administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagi
perlindungan hukum dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan
b.
Membantu seluruh intervensi dan kebijakan pemerintah
dalam program pengentasan kemiskinan.
c.
Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dalam
partisipasinya dalam memperjuangkan kesetraan dan keadilan gender.
d.
Meningkatkan partisipasi dan kemandirian organisasi
perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dan pengadaan saran prasarana penunjangnya.
8.
Bidang Pelayanan Umum
Pemerintah Desa
a.
Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetiaan segenap
aparatur pemerintahan desa sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Menata kelembagaan pemerintahan desa dan memperkuat
sumberdaya manusianya dengan peningkatan kapasitas berupa pelatihan-pelatihan
dalam aplikasi komputer dan tata pengarsipan .
c.
Menyusun RPJMDesa periode 5 tahunan sebagai dokumen
perencanaan pembangunan di desa serta penyusunan RKPdesa setiap tahunnya yang
dibuat secara partisipatif, untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan di
desa sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menuju kemandirian masyarakat.
d.
Mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai
perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan
pembangunan.
Pengodean Program dan Kegiatan Urusan Wajib
Kode
|
Urusan Wajib
|
Kode
|
Program
|
Kode
|
Kegiatan
|
1.01
|
Pendidikan
|
01.1
|
Pendidikan Anak Usia Dini
|
01.1.1
|
Pembangunan pagar sekolah TK Kumara Giri
|
|
|
|
|
01.1.2
|
Pengadaan Sarana Bermain
|
|
|
|
|
01.1.3
|
Pembangunan unit gedung TK baru di Br. Tegalasih
|
|
|
01.2
|
Pendidikan dasar
|
01.2.1
|
Pemugaran Gedung mes SD 2 Pucaksari
|
|
|
|
|
01.2.2
|
Relokasi gedung SD 3. Pucaksari di Kemoning
|
|
|
|
|
01.2.3
|
Pengadaan mobiler di SD.4 Pucaksari
|
|
|
|
|
|
|
1.02
|
Kesehatan
|
02.1
|
Peningkatan kesehatan ibu dan anak
|
02.1.1
|
Pemberian makan tam bahan di masing-masing posyandu
|
|
|
02.2
|
Peningkatan kesehatan lingkungan
|
02.2.1
|
Penyuluhan tenaga kesehatan
|
|
|
|
|
02.2.2
|
|
|
|
|
|
|
|
1.03
|
Sarana
Prasarana
|
03.1
|
Peningkatan sarana prasarana transportasi
|
03.1.1
|
Perbaikan dan pengaspalan jalan jurusan setra pura subak
gn kutul
|
|
|
|
|
03.1.2
|
Semenisasi gang-gang desa
|
|
|
|
|
03.1.3
|
Pengaspalan jalan tegalasih pangkung kua
|
|
|
|
|
03.1.4
|
Semenisasi jalan alternatif jurusan pucaksari tegalasih
|
|
|
|
|
03.1.5
|
Membangun gorong-gorong dan perbaikan selokan di
Banjar anyar
|
|
|
|
|
03.1.6
|
Pengaspalan jalan Beteng
|
|
|
|
|
03.1.7
|
Semenisasi jalan jurusan pura yeh sakti
|
|
|
|
|
03.1.8
|
Semenisasi jalan pura bedugul
|
|
|
|
|
03.1.9
|
Pengaspalan ja;lan dan perbaikan saluran irigasi di
Batumegaang
|
|
|
03.2
|
Peningkatan sarana prasarana pemerintahan desa
|
03.2.1
|
Pembangunan kantor desa
|
|
|
|
|
03.2.2
|
Pengadaan seperangkat komputer dan mobiler kantor
|
|
|
03.3
|
Peningkatan sarana prasarana umum
|
03.3.1
|
Membangun candi/batas Desa dan Banjar Dinas
|
|
|
|
|
03.3.2
|
Membangun gorong-gorong dan got
|
|
|
|
|
03.3.3
|
Pembangunan senderan dan semenisasi di pasar desa
|
|
|
|
|
03.3.4
|
Perbaikan permandian umum di pangkung klantan tegalasih
|
|
|
|
|
03.3.5
|
Pembangunan Bale Kulkul di Br Tegalasih
|
|
|
|
|
03.3.6
|
Pembangunan gedung serbaguna di Tegalasih
|
|
|
|
|
03.3.7
|
Pengadaan lapangan umum desa di Kemoning
|
|
|
|
|
03.3.8
|
Pengadaan tenda dan kursi duduk
|
1.04
|
Lingkungan Hidup
|
04.1
|
Pelestarian lingkungan hidup
|
04.1.1
|
Pengadaan mesin pompa air
|
|
|
04.2
|
Penanganan pencemaran lingkungan
|
04.2.1
|
Pengadaan tempat pembuangan sampah di pucaksari
|
|
|
|
|
|
|
1.05
|
Sosial Budaya
|
05.1
|
Pengembangan seni budaya
|
05.1.1
|
Pengadaan pelatihan gong dan seperangkat alat gambelan
|
|
|
|
|
05.1.2
|
Pengadaan pembi naan dan pelatihan serati/ tukang ban ten
|
|
|
|
|
05.1.3
|
Pembinaan dan pelatihan sekeha gong desa
|
|
|
05.2
|
Peningkatan budaya dan keagamaan
|
05.2.1
|
Pelebaran areal pura Melanting Pucaksari
|
|
|
|
|
05.2.2
|
Pembangunan pagar/ panyengker kuburan
|
|
|
|
|
05.2.3
|
Pelebaran areal catuspata di br Pucaksari.
|
|
|
|
|
05.2.4
|
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di Pura puseh
desa
|
|
|
|
|
05.2.5
|
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di pura dalem
|
|
|
|
|
05.2.6
|
Pembangunan panyengker dan lantainisasi di pura pucak
luhur
|
|
|
|
|
|
|
1.06
|
Koperasi dan Usaha Masyarakat
|
06.1
|
Pengembangan Koperasi
|
06.1.1
|
Koperasi Desa
|
|
|
06.2
|
Peningkatan Usaha kecil
|
06.2.1
|
Peatihan Keterampilan
|
|
|
|
|
06.2.2
|
Pengadaan mesin pengolahan
|
|
|
06.3
|
Peningkatan sarana usaha
|
06.3.1
|
Pembangunan pasar desa
|
|
|
|
|
06.3.2
|
…. Dst
|
|
|
06.4
|
Peningkatan manaajemen usaha
|
06.4.1
|
Pelatihan manajemen usaha kecil
|
|
|
|
|
06.4.2
|
….dst
|
|
|
06.5
|
….dst
|
06.5.1
|
….dst
|
|
|
|
|
06.5.2
|
….dst
|
Pengodean Program dan Kegiatan
Urusan Pilihan
Kode
|
Urusan Pilihan
|
Kode
|
Program
|
Kode
|
Kegiatan
|
2.01
|
Pertanian
|
01.1
|
….dst
|
01.1.1
|
….dst
|
|
|
|
|
01.1.2
|
….dst
|
|
|
01.2
|
…dst
|
01.2.1
|
….dst
|
|
|
|
|
01.2.2
|
….dst
|
2.02
|
Kehutanan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.03
|
Pertambangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.04
|
Pariwisata
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.05
|
Kelautan
|
|
|
|
|
BAB V
P E N U T U P
Dengan adanya perubahan-perubahan regulasi
yang mengatur tentang pemerintahan desa, telah memacu desa untuk terus
melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap aturan tersebut. Terkadang terasa
sulit untuk diaplikasikan, namun dengan upaya dan kemauan untuk belajar
perubahan tersebut tidak akan menjadi penghambat dalam proses menyukseskan visi
dan misi kabupaten buleleng pada umumnya, dan visi, misi Desa Pucaksari pada
khususnya. Demikian pula dengan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) yang
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ini, disadari masih banyak
ketidaksempurnaan. Oleh karena itu masukan dan usul saran sangat kami harapakan
demi tersusunnya Laporan ini menjadi lebih baik.
Dari pemaparan Bab-bab sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)
yang merupakan penjabaran dari RPJMD
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ini adalah merupakan pedoman arah kebijakan
desa dalam pembangunan desa yang disusun
berdasarkan masukan-masukan dan aspirasi dari semua unsur lapisan masyarakat.
Upaya-upaya telah kami jalani melalui
Kerjasama terhadap lembaga-lembaga yang ada di Desa memanfaatkan sumber-sumber
daya manusia yang ada untuk menopang daripada jalannya pembangunan di Desa
sehingga bisa menghasilkan suatu produk hasil pembangunan yang sesuai dengan
harapan masyarakat khususnya masyarakat Desa Pucaksari .
Segala kekurangan yang ada pada Kami ,
Atas nama masyarakat Kami mohon maaf kepada semua pihak baik kepada Masyarakat
maupun semua instansi terkait sehingga sangat mungkin kami harapkan Saran
maupun Kritik semua pihak untuk bisa kami menjalankan roda pemerintahan yang
lebih sempurna ditahun –tahun yang akan datang . Dan pada akhirnya laporan
pertanggung jawaban ini kami akhiri semoga bisa bermanfaat pada semua pihak . T e r i m a k a s i h .
Pucaksari
, 31 Desember 2009
Perbekel Pucaksari :
I
Nyoman Dharma
ARTI LAMBANG DESA PUCAKSARI
Dalam lambing desa digambarkan sebagai pohon beringin yang berada dalam segi lima dengan diapit oleh padi dan kapas yang diikat dengan rantai serta gapura di depan pohon beringin dan bagian atas terpancang bintang dengan warna kuning emas serta dibagian bawah terdapat pita yang bertuliskan motto desa yang masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :
1. SEGI LIMA Mewujudkan simbul Panca Sila.
2. WARNA PUTIH melambangkan kesucian dan ketulusan hati.
3. BINGKAI WARNA BIRU melambangkan perkembangan kehidupan dan kesuburan.
4. BINTANG WARNA KUNING EMAS melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. POHON BERINGIN melambangkan persatuan.
6. PADI dan KAPAS melambangkan keadilan sosial.
- Kapas terdiri dari 17 buah menyatakan tanggal 17.
- Padi terdiri dari 45 biji menyatakan tahun 1945.
- Rantai Pengikat yang terdiri dari 8 buah menyatakan bulan Agustus.
7. GAPURA WARNA MERAH menyatakan Adat Istiadat.
8. 1907 adalah menyatakan tahun berdirinya Desa Pucaksari pertama kali dinamakan Desa Kutul dan pada tahun 1973 dirubah menjadi Desa Pucaksari sampai sekarang.
9. PITA WARNA KUNING menyatakan tanda bakti pengabdian yang tulus dan iklas.
10. Motto berbunyi “GUMAWE SUKANIKANG RAT” yang artinya : Tujuan pekerjaan dan pengabdian adalah untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar